Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2011

ASPEK ASPEK KESALAHAN SURVEYING PADA KEGIATAN PENAMBANGAN

Kegiatan survey di tambang tidak juga terlepas dari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi, baik kesalahan random-kesalahan sistematis-dan kesalahan human error. Kesalahan ini bisa saja terjadi saat tahap ekplorasi, pengukuran topografi dan pengukuran untuk pembuatan model cadangan material, atau pada tahap Eksploitasi -Pemasangan design tambang dan pengukuran topografi progress tambang. Kesalahan dalam kegiatan survey dan pemetaan tidak hanya terjadi pada proses pengukuran lapangan saja, dapat juga terjadi pada proses prosesing data-penggunaan system koordinat dan transformasinya, penyajian data dalam bentuk peta. Kesalahan survey dalam penambangan berarti akan menyajikan data dan gambaran/peta yang salah, akibat kesalahan ini akan merambat pada kesalahan- kesalahan aplikasi penambangan yang antara lain: Kesalahan data-data survey dalam kegiatan eksplorasi untuk penentuan titik lokas pengeboran dan study outcrop akan menyebabkan kesalahan dalam membuat model cadang...

PENDEFINISIAN SISTEM KOORDINAT PENGUKURAN

Sistem koordinat tambang dalam tahapan eksplorasi dan eksploitasi menjadi salam satu yang harus dipertimbangkan dalam kegiatan penambangan. Pemilihan dan penentuan system koordinat dalam penambangan akan menghasilkan: Muka peta penambangan yang lebih mudah dan simple dalam hal kartografi peta tambang. Efisiensi dalam data penyimpanan data survey dan data geologi Keamanan dalam penyimpanan data tambang karena sifat koordinat tambang adalah eksklusif Efisiensi dalam pencetakan peta penambangan karena dengan muka peta yang tidak maksimal dan pencetakan peta penambangan yang berulang akan membuat pemborosan dalam pencetakan peta tambang. Surveyor dalam menentukan system koordinat tambang perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Arah dan sebarang cadangan tambang, sehingga muka peta tambang dapat bisa efektif dalam pencetakkannya. Sumber cadangan yang sama, dibuat dalam satu koordinat yang sama, misal dalam penambangan kelompok seam batubara yang sama, dibuat...

JURU UKUR TAMBANG – SURVEYOR TAMBANG dalam 555.K/26/M.PE/1995

Hal mengenai peta dan juru ukur diterangkan dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada Bagian Empat yakni menerangkan Juru Ukur Dan Peta Tambang, sebagai berikut Pasal 17 -Juru Ukur Hanya orang yang memiliki sertipikat juru ukur yang diakui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat diangkat menjadi juru ukur tambang. Khusus untuk tambang bawah tanah juru ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berpengalaman di tambang bawah tanah dan mendapat persetujuan dari Pelaksana Inspeksi Tambang. Pasal 18 Kewajiban Juru Ukur Juru ukur tambang bertanggung jawab untuk menunjuk atau menentukan arah dan batas-batas yang akan digali sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Juru ukur harus segera melapor kepada petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian apabila mendekati (tidak kurang 50meter) dari tempat- ...